Kenapa Buku Harus Ber-ISBN?
Kamis, 28 Februari 2019
Add Comment
ISBN itu penting nggak sih?
Gunanya ISBN itu untuk apa?
Kalau kita punya buku tapi tidak ada ISBN, boleh nggak sih?
Haruskah setiap buku ada ISBN-nya?
Seringkali saya mendapatkan pertanyaan tentang ISBN, entah itu tentang manfaat ISBN atau yang lainnya, seperti pertanyaan-pertanyaan di atas. Oke, kita kupas sedikit tentang pengertian dan beberapa penjabaran ISBN yang saya kutip dari web PNRI.
Pengertian ISBN
ISBN (International Standard Book Number) adalah deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit. Setiap nomor memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).
Proses pendaftaran penerbit, permintaan ISBN dan KDT telah dibuat lebih mudah dengan layanan satu pintu. Sekali informasi judul terbitan diserahkan, akan menjadi bagian dari database bibliografi dan akan muncul di terbitan Katalog Dalam Terbitan di Perpustakaan Nasional, yang memungkinkan perpustakaan maupun toko buku yang mencari terbitan untuk dibeli mengetahui informasi terbitan terbaru.
Fungsi ISBN
- Memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit
- Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
- Sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London
Struktur ISBN
Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 (lima) bagian. Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-). Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut:
Contoh : ISBN 978-602-8519-93-9
- Angka pengenal produk terbitan buku dari EAN (Prefix identifier) = 978
- Kode kelompok (group identifier) = 602 (Default)
- Kode penerbit (publisher prefix) = 8519
- Kode Judul (title identifier) = 93
- Angka pemeriksa (check digit) = 9
Terbitan yang dapat diberikan ISBN:
- Buku tercetak (monografi) dan pamphlet
- Terbitan Braille
- Buku peta
- Film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif
- Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD
- Terbitan elektronik (misalnya machine-readable tapes, disket, CD-ROM dan publikasi di Internet)
- Salinan digital dari cetakan monograf
- Terbitan microform
- Software edukatif
- Mixed-media publications yang mengandung teks
Terbitan yang tidak dapat diberikan ISBN:
- Terbitan yang terbit secara tetap (majalah, bulletin, dsb.)
- Iklan
- Printed music
- Dokumen pribadi (seperti biodata atau profil personal elektronik)
- Kartu ucapan
- Rekaman musik
- Software selain untuk edukasi termasuk game
- Buletin elektronik
- Surat elektronik
- Permainan
Pencantuman ISBN
ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa. Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut:
ISBN 978-602-8519-93-9
Untuk terbitan cetak, ISBN dicantumkan pada:
- Bagian bawah pada sampul belakang (back cover)
- Verso (dibalik halaman judul) (halaman copyright)
- Punggung buku (spine) untuk buku tebal, bila keadaan memungkinkan
Persyaratan permohonan ISBN, KDT dan barcode
Anggota baru
Permohonan dapat dilakukan secara online atau manual dengan melengkapi persyaratan.
- Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris)
- Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan
- Mengirimkan atau melampirkan fotokopi :
- Halaman Judul
- Balik Halaman Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
Anggota lama
Hanya nomor 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan ke Tim ISBN & KDT
Nah, dari penjelasan di atas, kita bisa cerna bahwa ISBN itu penting untuk setiap buku penulis yang tercetak. Selain itu, mengenai hak cipta juga dilindungi oleh undang-undang, meskipun ada juga yang berani menjadi plagiarisme atas karya penulis yang sudah ber-ISBN. Tenang, kita bisa laporkan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan plagiarisme atau biasa disebut plagiator. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA.
Pelanggaran Hak Cipta
Selain buku, hak cipta juga diberikan kepada karya orisinal lainnya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra di antaranya program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; lagu, gambar, foto, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Karya hasil pengalihwujudan misalnya film yang diangkat dari novel, atau sebaliknya.
Pelanggaran Hak Cipta
Selain buku, hak cipta juga diberikan kepada karya orisinal lainnya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra di antaranya program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; lagu, gambar, foto, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Karya hasil pengalihwujudan misalnya film yang diangkat dari novel, atau sebaliknya.
Sumber :
https://isbn.perpusnas.go.id/
Dasar Hukum:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis/
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Dasar Hukum:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis/
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
0 Response to "Kenapa Buku Harus Ber-ISBN?"
Posting Komentar